Free Support 24/7

(021) 82431931

Tags: Hukum

Hukum Diplomatik dan Konsuler : Mewakili Negara, Melindungi Warga Negara

  • Penerbit: Mitra Wacana Media
  • Kode Produk: MWM000753
  • Penulis: Dr. Mangisi Simanjuntak, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-602-318-508-5
  • Edisi: 1
  • Tahun Terbit: 2022
  • Jml Halaman: 198
  • Berat: 600.00g
  • Bahasa: Indonesia
  • Dimensi: 17.00cm x 24.00cm
  • Ketersediaan: 10
Rp100,000.00

Fungsi misi diplomatik selain mewakili negara, melindungi warga negara pengirim di negara penerima, negosiasi dengan Pemerintah Negara Penerima dan ..

Fungsi misi diplomatik selain mewakili negara, melindungi warga negara pengirim di negara penerima, negosiasi dengan Pemerintah Negara Penerima dan juga yang paling penting mempromosikan hubungan persahabatan antara kedua negara. Pembukaan perwakilan diplomatik maupun konsuler  memerlukan  adanya kesepakatan bersama (Reciprocity yaitu azas perlakuan yang sama mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik. Penempatan seorang pejabat perwakilan diplomatik negara pengirim, bisa saja ditolak oleh negara penerima tanpa memberikan alasan apapun. Pembukaaan hubungan dan perwakilan diplomatik dimaksudkan agar negara pengirim dan negara penerima bisa bersama-sama memajukan kedua negara. Oleh karena itu, dibutuhkan pejabat-pejabat diplomatik yang dapat diterima oleh kedua negara. Sesuai Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 misi diplomatik mempunyai hak-hak istimewa dan kekebalan terhadap hukum negara penerima.

Kurir ETD Berat Biaya Kirim

Tulis review

Note: HTML is not translated!
    Bad           Good
Image