Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam Praktik Perpajakan
- Price in reward points: 10000
- Penerbit: Mitra Wacana Media
- Kode Produk: MWM000825
- Penulis: Dr. Adv. Nuryadin Rahman, SE., Ak., SH., MM., Msi., CPA., QIA.,
- ISBN: 978-602-
- Edisi: 1
- Tahun Terbit: 2025
- Jml Halaman: 148
- Berat: 500.00g
- Bahasa: Indonesia
- Dimensi: 17.00cm x24.00cm
- Poin Reward: 1000
- Ketersediaan: 10
Dalam praktik perpajakan modern, SP2DK telah menjadi bagian penting dari sistem pengawasan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mel..
Dalam praktik perpajakan modern, SP2DK telah
menjadi bagian penting dari sistem pengawasan yang dijalankan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Melalui SP2DK, otoritas pajak berupaya mendorong
kepatuhan sukarela (voluntary compliance) tanpa langsung masuk ke tahap
pemeriksaan formal. Namun, seiring dengan berkembangnya sistem administrasi
perpajakan berbasis digital dan pemanfaatan big data analytics, peran SP2DK
semakin strategis, baik bagi fiskus maupun bagi Wajib Pajak. Buku Surat Permintaan
Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam praktik Perpajakan ini berusaha menyajikan pembahasan secara sistematis dan praktis
mengenai konsep, landasan hukum, mekanisme penerbitan, serta strategi dalam
memberikan tanggapan atas SP2DK. Tidak hanya itu, diuraikan pula analisis
risiko, potensi pemeriksaan pajak, sanksi yang mungkin timbul, serta studi
kasus nyata yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan konsultan pajak dalam praktik
sehari-hari. Penyusunan buku ini juga berlandaskan pada berbagai sumber resmi
seperti peraturan perundang-undangan perpajakan, peraturan pelaksanaan dari
Direktorat Jenderal Pajak, serta referensi akademis dan berita terkini mengenai
pengawasan kepatuhan pajak di Indonesia. Diharapkan, buku ini dapat menjadi
panduan praktis bagi akademisi, praktisi pajak, konsultan, serta Wajib Pajak
dalam memahami dan menindaklanjuti SP2DK secara benar, cermat, dan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
| Kurir | ETD | Berat | Biaya Kirim |
