Free Support 24/7

(021) 82431931

Tags: Hukum

Memahami Hukum Laut Indonesia

  • Price in reward points: 1000
  • Penerbit: Mitra Wacana Media
  • Kode Produk: MWM000387
  • Penulis: Nur Yanto, SH., MH
  • ISBN: 978-602-1353-11-0
  • Edisi: 1
  • Tahun Terbit: 2014
  • Jml Halaman: 178
  • Berat: 250.00g
  • Bahasa: Indonesia
  • Dimensi: 14.50cm x 21.00cm
  • Ketersediaan: 10
Rp75,000.00

Syarat berdirinya suatu negara yakni ada wilayah, ada rakyat, ada pemerintah, dan diakui oleh negara lain, khusus mengenai adanya wilayah negara mer..

Syarat berdirinya suatu negara yakni ada wilayah, ada rakyat, ada pemerintah, dan diakui oleh negara lain, khusus mengenai adanya wilayah negara merupakan hal yang mutlak harus dimiliki suatu negara karena tidak mungkin negara tanpa wilayah, berbicara tentang wilayah suatu negara ada yang mempunyai wilayah berupa darat dan ada yang berupa laut. Dalam hal kepemilikan wilayah laut perlu adanya suatu titik terang terhadap batas-batas tertentu, hal ini untuk mengetahui berapa sebenarnya luas wilayah suatu negara. Untuk mendapatkan gambaran secara umum suatu negara dapat melakukan klaim terhadap wilayah laut sesuai dengan Hukum Internasional yang sering kita sebut Konvensi Hukum Laut 1982, suatu negara dapat melakukan klaim wilayah laut yakni Laut Teritorial 12 Mil dimana wilayah tersebut suatu negara mempunyai hak Kedaulatan, disamping itu suatu negara juga dapat melakukan klaim wilayah laut yang disebut Zona Ekonomi Ekskliusif (ZEE) 200 Mil dimana wilayah tersebut suatu negara mempunyai hak Berdaulat, berkaitan dengan ZEE negara Indonesia telah memiliki Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, mengenai dasar laut suatu negara dapat melakukan klaim wilayah dasar laut yang sering disebut sebagai Landas Kontinen. Untuk Landas Kontinen ini negara Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen. Dalam melakukan klaim wilayah laut tersebut di atas tidak terlepas dari keberadaan pulau terluar. Pulau terluar tersebut memiliki arti antara lain di pulau terluar tersebut sebagai tempat/area Garis Pangkal Titik Dasar sementara dalam melakukan klaim Laut Teritorial, ZEE dan Landas Kontinen diukur dari Garis Pangkal Titik Dasar dari suatu negara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, negara Indonesia memiliki 92 Pulau terluar. Sedangkan dalam pergaulannya dengan masyarakat internasional negara Indonesia guna menopang perekonomian, perdagangan dan transportasi internasional negara Indonesia menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), mengenai ALKI negara Indonesia memiliki 3 ALKI, di daerah/alur tersebut kapal-kapal asing dapat berlayar dengan mengunakan hak lintas damai. Dalam Penegakkan hukum dari tindakan sebagian orang yang tidak bertangung-jawab melakukan tindakan di wilayah laut yang dimiliki oleh negara Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Negara Indonesia, siapa Aparat Penegak Hukumnya mengingat Aparat Penegak Hukum di laut banyak antara lain Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan lain-lain. Di sini dapat dijawab bahwa Aparat Penegak Hukumnya adalah sesuai dengan Undang-Undang apa yang di langgar oleh Pelaku begitu pula dalam penegakkan hukum disesuaikan dengan Undag-Undang apa yang dilanggarnya.

 

Kurir ETD Berat Biaya Kirim

Tulis review

Note: HTML is not translated!
    Bad           Good
Image